"Ya ALLAH anugerahilah aku seorang wanita yang apabila kupandang dia membuatku senang, jika ku suruh dia menurutiku dan jika aku meninggalkannya dia menjaga dirinya dan hartaku"

Friday, January 2, 2009

Memilih Pasangan

Kriteria memilih pasangan:

“Janganlah kamu menikahi seorang wanita karena hartanya, mungkin saja harta itu membuatnya melampai batas. Akan tetapi pilihlah seorang wanita karena agamanya. Sebab , seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama”
(HR Ibnu Majah)

“Bisanya wanita dikawini karena empat hal: karena hartanya, karena kebiasannya, karena kecantikannya dan karena agamanya (akhlaknya). Maka pilihlah yang beragama (berakhlak) semoga beruntung usahamu”.
(HR Bukhari Muslim).

“Kawinilah oleh kalian perawan sebab perawan itu lebih segar mulutnya, lebih subur rahimnya, lebih hangat vaginanya, dan lebih rela dengan nafkah yang sedikit.
(HR. Abu Naim melalui Ibnu Umar r.a)

Pentingnya Wanita Berhias
Seorang wanita sholehah dia akan merawat kecantikannya dan berdandan untuk suaminya, justru karena rasa sayangnya yang sangat besar terhadap suami dan terutama karena kesadarannya tetang kewajiban untuk menjadikan pandangan mata suaminya sejuk ketika memandangnya. Dengan demikian suami tak bergerak untuk memandang yang lain. Ia mencukupkan diri hanya memandang istrinya.

Setiap wanita sangat membutuhkan penampilan fisik. Ia juga mesti bertingkah laku wanita dan berusaha menampakkan kelembutan dan daya tariknya. Wanita seperti ini menunjukkan penghormatan kepada kewanitaanya dan keinginan untuk menarik perhatian suaminya.

Kemulian Bercinta (Jima’)
“ Sesungguhnya seorang suami yang memandang istrinya dan istrinya pun memandangnya (dengan syahwat), maka Allah akan memandang dua insan tersebut dengan pandangan rahmat. Dan jika suami itu memegang telapak istrinya dengan maksud mencumbunya atau menjinakkanya, maka dosa-dosa kedua insan itu akan berjatuhan dari sela-sela jemarinya”
(HR. Maisaroh bin Ali dan Imam Rafi’i dari Abu Said al Khudri)

Kapankah Saatnya Bercinta?
Ada perbedaan pendapat mengenai rentang waktu yang dapat ditoleransi. Berikut hal yang dapat menjadi suatu rujukan:

“…..Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah Kepadamu….”
(QS. Al Baqoroh: 222)

Pendapat Imam Ahmad
Paling lama empat bulan, karena Allah menentukan masa ini untuk sahaya. Bila seorang suami pergi dan tidak ada halangan untuk pulang, maka ia diberi waktu enam bulan. Ketika Imam Ahmad ditanya, berapa lama seorang suami boleh pergi meninggalkan istrinya, Imam Ahmad menjawab enam bulan. Dan kalau suami tidak mau pulang, maka hakim memisahkan keduannya.

Menurut Ibnu Hazm
Wajib seorang suami menjima’ istrinya minimal sekali setiap masa suci bila hal itu mampu dilakukan. Apabila tidak demikian, maka ia telah bermaksiat kepada Allah SWT.

Menurut Imam Al-Ghazali
Menasehatkan agar suami menjima’ istrinya empat hari sekali demi menjaga ketenagan istri. Kendati demikian, hendaknya ia menambah atau mengurangi sesuai dengan kebutuhan istri. Hal ini terutama mengingat bahwa upaya membetengi istri dan gejolak nafsu sahwatnya merupakan kewajiban seorang suami”.

Menurut Muhammad Abdul Halim Hamid.
Barangsiapa yang mengabaikan kewajiban jima’ akibatnya berbahaya bagi istri. Ia akan merasa tertekan dan gelisah. Dengan demikian berarti tak dapat merasakan kenikmatan dan kebahagiaan.

Perbedaan Hasrat bercinta (jima’) antara laki-laki dan wanita
Laki-laki
Hasrat berjima’ pada laki-laki banyak berkaitan dengan fisiologinya, berkenaan dengan fungsi biologis fisiknya. Penimbunan sel-sel sperma dan air mani dalam rongga air mani secara teratur, merangsangnya untuk melakukan hubungan seks. Ketika rongga airmani penuh, maka hasrat untuk berjima’ muncul dan butuh tersalurkan. Ia akan gelisah jika tak segera terpenuhi, misalnya karena istri menunda ketika diajak bercinta.

Wanita
Hasrat berjima’ pada wanita lebih banyak bersumber pada kebutuhan psikisnya untuk memperoleh kehangatan dan cumbu rayu dari orang yang dicintai, dikagumi dan dihargai oleh suaminya, maka gaerahnya dapat terbangkitkan untuk secara fisik berhubungan intim dengannya.

Rasulullah saw, bersabda:
“Apabila seorang suami mengajak istrinya, maka penuhilah segera meskipun ia sedang berada didapur”.
(HR. Tirmidzi & Ibnu Hibban)

Jadi melihat hal diatas bisa disimpulkan bahwa laki-laki mudah sekali terbangkitkan gaerahnya dengan melihat, membayangkan, mendengar, membaca dll. Sedangkan wanita perlu waktu dengan melakukan kecupan, cumbuan, rayuan dengan penuh kecintaan, maka dari itu laki-laki jangan egois tidak memperhatikan karena bila farj (vagina) belum siap maka yang terjadi “kesakitan” dari pihak istri sehingga kenikmatan yang berkesinambungan diantara keduanya (kenikmatan puncak) tidak akan tercapai.

Rasulullah saw bersabda:
“ Apabila seorang dari kalian bersetubuh dengan istrinya, hendaklah ia menyempurnakan hajat-nya. Apabila hajatnya telah selesai, janganlah ia mempercepat (meninggalkan) istrinya itu hingga selesai pula hajat-nya”.
(HR. Abdur Razaaq dan Abu Ya’la dari Anas)

“Apabila salah seorang dari kalian bersetubuh dengan istrinya janganlah menyingkir hingga hajat istrinya selesai sebagaimana ia senang selesai (dengan) hajatnya”.
(HR. Ibnu ‘Adiy dari Ibnu Abbas)

Menurut Imam Al Ghazali
“Dan hendaknya ia mendahuluinya dengan rayuan, belaian, ciuman dan sebagainya”.

Menurut Imam As-Suyuti dengan do’anya:
“Semoga Allah memberikan kemuliaan dan keselamatan yang abadi kepada mereka yang mengetahui cara yang baik untuk menepuk pipi yang lembut, untuk membelai pinggang yang ramping, untuk memasuki farj (vagina) terindah dengan terampil”.

Subhanallah begitu indah agama islam mengaturnya, Intinya laki-laki harus memahami masalah ini karena jangan terlau egois, laki-laki hanya membutuhkan skitar 5 atau 10 menit untuk orgasme akan tetapi wanita perlu waktu yang lebih lama untuk mencapai puncak kenikmatan.

Waktu dimana ada kemulian bila berjima’
1.Ketika suami pulang dari berpergian jauh, terutama untuk waktu yang cukup lama.
2. Ketika suami harus pulang mendadak karena ia terangsang birahinya saat berada diluar rumah.

Posisi Berjima’
Firman Allah:
"Istri-istrimu bagaikan ladang-ladang kamu; karena itu datangilah ladang-ladang kamu bagaimana saja kamu kehendaki, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang Mukmin".
(QS Al Baqoroh (2): 223)

“Lakukanlah baik dari depan maupun dari belakang, tetapi hindarilah lubang anus dan masa haidh!”
(HR Bukhari)

“Janganlah seseorang dari kamu menyetubuhi istrinya seperti hewan yang bersetubuh. Hendaknya di antara kamu berdua ada pemanasan lebih dahulu.” Ketika ditanya: “Apakah yang dimaksud dengan pemanasan itu? “Beliau menjawab: “Ciuman dan cumbu rayu.”
(HR. Abu Manshur Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaur)

Rasulullah bersabda:
"Barangsipa yang mendatangi istrinya sewaktu haidh, atau pada liang anusnya, atau mendatangi tukang ramal, lalu mempercayainya apa yang dikatakannya, berarti dia mengingkari Al Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad.”
(HR. Ashbus Sunan, kecuali Nasa’i. Sanad shahih)

Adapun macam-macam posisi berjima’ diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Suami di atas Istri terlentang dibawah atau sebaliknya
2. Suami istri berdampingan
3. Duduk Berhadapan
4. Suami mendatangi istri dari belakang
Referensi buku:
1.Mohammad Fauzil Adhim "Mencapai Pernikahan Barokah"Mitra Pustaka, 2005
2.Fat-hi Muhammad Ath-Thahir Ghayati"Beginilah seharusnya suami istri saling mencintai"Daar at-Tauzi' wa an-Nasyr al-Islamiyah,2005

No comments:

Post a Comment